PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-setjen-kum-1-5-2018 Tahun 2018 tentang Standar dan Uji...
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Tenaga Lapangan/Penyelia Operasional pada Pusat P2H dapat diangkat menjadi Petugas Lapangan Pusat P2H setelah lulus Uji Kompetensi. (2) Assesor pihak ketiga yang melakukan penilaian aset dan/atau jaminan kebendaan lainnya wajib memiliki Sertifikat Kompetensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
