PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang PENDAMPINGAN KEGIATAN...
Pasal 8
BAB 3 — PENDAMPING KEGIATAN PEMBANGUNAN DI BIDANG KEHUTANAN
(1) Dalam hal Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak memiliki Penyuluh Kehutanan PNS dan PKSM, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan permohonan penetapan Penyuluh Kehutanan PNS dan/atau PKSM sebagai Pendamping kepada Kepala Dinas. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas MENETAPKAN Pendamping dengan mempertimbangkan: a. ketersediaan Penyuluh Kehutanan PNS dan PKSM; dan b. lokasi kegiatan pembangunan di bidang kehutanan.
