Pasal 7
BAB 3 — PENDAMPING KEGIATAN PEMBANGUNAN DI BIDANG KEHUTANAN
(1) Penetapan Pendamping yang berasal dari Penyuluh Kehutanan PNS dan PKSM dilakukan oleh Kepala Dinas atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesuai dengan kewenangannya. (2) Penetapan Pendamping yang berasal dari PKS dilakukan oleh pimpinan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi. (3) Penetapan Pendamping yang berasal dari pihak lain dilakukan oleh Penyelenggara Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan yang menugaskannya. (4) Penetapan pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditembuskan kepada: a. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Pusat Penyuluhan; dan b. Kepala Dinas.
