Pasal 6
BAB 3 — PENDAMPING KEGIATAN PEMBANGUNAN DI BIDANG KEHUTANAN
Dalam melakukan Pendampingan Pendamping bertugas: a. meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap fungsi dan manfaat hutan dan lingkungan bagi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat; b. menggerakkan dan memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembangunan di bidang kehutanan di wilayahnya; c. melakukan bimbingan teknis terhadap permohonan izin, hak atau kegiatan pembangunan di bidang kehutanan; d. melaksanakan bimbingan teknis kepada masyarakat tentang rencana kerja tahunan, rencana kegiatan usaha, rencana definitif kelompok dan rencana definitif kebutuhan kelompok kegiatan pembangunan di bidang kehutanan; e. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan pembangunan di bidang kehutanan; f. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan kegiatan pendampingan; dan g. membuat laporan berkala secara manual dan/atau dalam jaringan (online) kepada instansi yang MENETAPKAN sebagai Pendamping dengan tembusan kepada Dinas dan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melalui Kepala Pusat Penyuluhan.
