Pasal 5
BAB 3 — PENDAMPING KEGIATAN PEMBANGUNAN DI BIDANG KEHUTANAN
(1) Pendamping kegiatan pembangunan di bidang kehutanan terdiri atas: a. Penyuluh Kehutanan PNS; b. PKSM; c. PKS; dan/atau d. pihak lain. (2) Penyuluh Kehutanan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari: a. Dinas; atau b. Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (3) PKSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat, pengurus KTH atau kelompok masyarakat, atau tokoh agama yang secara aktif berperan melaksanakan upaya penyuluhan kehutanan dalam rangka mendukung pembangunan kehutanan. (4) PKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta dan koperasi di bidang kehutanan yang kegiatan/usahanya melibatkan partisipasi masyarakat. (5) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berasal dari: a. lembaga swadaya masyarakat; b. yayasan; c. perguruan tinggi; d. organisasi masyarakat; atau e. perorangan.
(6) Perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e dapat berasal dari detasering/penugasan khusus oleh Menteri atau pejabat yang berwenang.
