PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang PENDAMPINGAN KEGIATAN...
Pasal 4
BAB 2 — KEGIATAN PENDAMPINGAN PEMBANGUNAN DI BIDANG KEHUTANAN
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui pembinaan kepada KTH atau kelompok masyarakat. (2) Pembinaan kepada KTH atau kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek: a. kelola kelembagaan; b. kelola kawasan; dan c. kelola usaha.
