PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang PENDAMPINGAN KEGIATAN...
Pasal 3
BAB 2 — KEGIATAN PENDAMPINGAN PEMBANGUNAN DI BIDANG KEHUTANAN
(1) Pendampingan dilakukan untuk mewujudkan keberhasilan kegiatan pembangunan di bidang kehutanan yang dilakukan oleh masyarakat. (2) Kegiatan pembangunan di bidang kehutanan yang dilakukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Konservasi Sumber Daya Alam Hayati; b. Perlindungan Hutan; c. Pemanfaatan Hutan; d. RHL; e. Perhutanan Sosial; dan f. kegiatan pembangunan kehutanan lainnya.
