PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang PENDAMPINGAN KEGIATAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi penyelenggara pembangunan kehutanan dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan pendampingan pembangunan kehutanan. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arah dalam mempersiapkan dan meningkatkan kapasitas
masyarakat pada tingkat tapak agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan pembangunan kehutanan, sehingga meningkatkan keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan kehutanan serta kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
