PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang PENDAMPINGAN KEGIATAN...
Pasal 10
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan terhadap pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas dalam bentuk: a. bimbingan teknis; b. magang; dan/atau c. pelatihan. (2) Pengawasan terhadap pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilakukan melalui: a. supervisi; b. monitoring; dan c. evaluasi.
