PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-setjen-kum-1-4-2019 Tahun 2019 tentang PENDAMPINGAN KEGIATAN...
Pasal 11
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan Pendampingan bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
