Pasal 9
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
(1) Berdasarkan KP-IUIPHHK sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (3), Pemegang IUIPHHK wajib membangun industri paling lama 3 (tiga) tahun dan menyampaikan laporan kemajuan realisasi pembangunan pabrik dan sarana produksi tiap bulan kepada Direktur dengan format sebagaimana Lampiran III. (2) Direktur menugaskan Kepala Balai untuk melakukan pemeriksaan lapangan terkait realisasi pembangunan pabrik dan sarana produksi, dan hasilnya dilaporkan kepada Direktur.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemegang IUIPHHK tidak merealisasikan pembangunan industri sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan dalam IUIPHHK maka Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali dalam tenggang waktu masing- masing 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal materi tanggapan atas teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menerbitkan surat pembatalan teguran. (5) Dalam hal materi tanggapan atas teguran sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak dapat diterima, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menyampaikan konsep Keputusan pembatalan IUIPHHK kepada Kepala BKPM melalui Sekretaris Jenderal. (6) Sebelum diterbitkan Keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemegang izin dipanggil dalam rangka menerapkan asas audi et alteram partem (mendengar kedua belah pihak sebelum diputuskan). (7) Berdasarkan konsep Keputusan pembatalan IUIPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala BKPM atas nama Menteri dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menerbitkan Keputusan pembatalan IUIPHHK.
