PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Pasal 10
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
(1) IUIPHHK dengan kapasitas produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik sampai dengan kurang dari 6.000 (enam ribu) meter kubik per- tahun, dapat diberikan kepada: a. Perorangan; b. Koperasi; c. BUMS; d. BUMN; dan e. BUMD.
(2) Permohonan IUIPHHK sebagaimana dimaksud ayat (1) beserta lampirannya disampaikan kepada Gubernur u.p. Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Menteri dan Bupati/Walikota.
