PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Pasal 11
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 10 terdiri dari : a. Surat dan Daftar Isian Permohonan yang dibubuhi meterai dengan format sebagaimana Lampiran I; b. Surat pernyataan nilai investasi yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Direksi dengan format sebagimana Lampiran II; c. Akte pendirian Perusahaan/Koperasi yang telah disahkan oleh Notaris beserta perubahannya atau copy KTP untuk pemohon perorangan; d. Nomor Pokok Wajib Pajak; e. Izin lingkungan atau SPPL; f. Izin Gangguan;
