Pasal 12
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
(1) Berdasarkan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Kepala Dinas Provinsi memeriksa atas kelengkapan persyaratan terhadap IUIPHHK kapasitas produksi diatas 2.000 (dua ribu) meter kubik sampai dengan kurang dari 6.000 (enam ribu) meter kubik per-tahun. (2) Dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Provinsi menerbitkan surat penolakan paling lambat 2 (dua) hari kerja dan berkas dikembalikan kepada pemohon. (3) Dalam hal permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Provinsi meneruskan IUIPHHK kepada Gubernur paling lambat 5 (lima) hari kerja dan Gubernur menerbitkan Keputusan Pemberian IUIPHHK paling lambat 5 (lima) hari kerja dengan format sebagaimana Lampiran VII. (4) Dalam hal Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak menerbitkan izin, maka Direktur Jenderal menerbitkan IUIPHHK dalam waktu 2 (dua) hari kerja.
