Pasal 13
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
(1) Berdasarkan keputusan pemberian IUIPHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) atau ayat (4), Pemegang IUIPHHK wajib membangun industri paling lama 3 (tiga) tahun dan menyampaikan laporan kemajuan realisasi pembangunan pabrik dan sarana produksi tiap bulan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan format sebagaimana Lampiran III. (2) Kepala Dinas Provinsi membentuk Tim untuk melakukan pemeriksaan lapangan terkait realisasi pembangunan pabrik dan sarana produksi, dan hasilnya dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi. (3) Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemegang IUIPHHK tidak merealisasikan pembangunan industri sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan dalam IUIPHHK Kepala Dinas Provinsi menerbitkan surat teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali dalam tenggang waktu masing-masing 6 (enam) bulan kalender sejak saat surat teguran diterbitkan. (4) Dalam hal materi tanggapan atas teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, Kepala Dinas Provinsi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja menerbitkan surat pembatalan teguran. (5) Dalam hal materi tanggapan atas teguran kedua tidak dapat diterima, Kepala Dinas Provinsi menerbitkan Keputusan pembatalan IUIPHHK.
