Pasal 8
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
(1) Dalam hal hasil penelaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) memenuhi syarat, Direktur Jenderal menyampaikan konsep Keputusan tentang Pemberian IUIPHHK kepada Kepala BKPM melalui Sekretaris Jenderal paling lambat 2 (dua) hari kerja dengan format sebagaimana Lampiran VII. (2) Berdasarkan konsep Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal melakukan penelaahan hukum terhadap konsep Keputusan Pemberian IUIPHHK dan menyampaikannya kepada Kepala BKPM paling lambat 3 (tiga) hari kerja. (3) Berdasarkan konsep Keputusan yang disampaikan Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BKPM atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Pemberian IUIPHHK (KP- IUIPHHK) paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
