PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Pasal 7
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
(1) Dalam hal hasil penelaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dinyatakan tidak memenuhi syarat, Direktur Jenderal menyampaikan hasil penelaahan tersebut kepada Kepala BKPM yang berisi penolakan permohonan melalui Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja. (2) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BKPM dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menerbitkan Surat Penolakan permohonan izin.
