Pasal 6
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
(1) Kepala BKPM dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Liaison Officer (L.O) yang ditempatkan pada BKPM. (2) Dalam hal permohonan tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, berkas permohonan dikembalikan. (3) Dalam hal permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, L.O meneruskan permohonan IUIPHHK kepada Sekretaris Jenderal untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja.
(4) Direktur Jenderal melalui Direktur melakukan penelaahan teknis permohonan IUIPHHK berdasarkan jenis industri yang dimohon paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dan menyampaikan hasil penelaahan teknis kepada Direktur Jenderal.
