Pasal 5
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
Persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari : a. Surat dan Daftar isian permohonan yang dibubuhi materai sebagaimana pada Lampiran I; b. Surat pernyataan nilai investasi yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Direksi sebagaimana pada Lampiran II; c. Keterangan dari Kepala Dinas Provinsi yang berisi nama pemilik, keterangan lokasi pabrik dan jenis kegiatan. d. Akte pendirian Perusahaan/Koperasi yang telah disahkan pejabat yang berwenang beserta perubahannya atau copy KTP untuk pemohon perorangan; e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan f. Izin Lingkungan atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
