PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Pasal 4
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
(1) IUIPHHK dengan kapasitas produksi 6.000 (enam ribu) meter kubik atau lebih per tahun, dapat diberikan kepada : a. Perorangan; b. Koperasi;
c. BUMS; d. BUMN; dan e. BUMD. (2) Permohonan IUIPHHK sebagaimana dimaksud ayat (1) beserta lampirannya disampaikan kepada Menteri u.p. Kepala BKPM dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Gubernur dan Bupati/Walikota.
