PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Pasal 3
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
(1) IUIPHHK dengan kapasitas produksi 6.000 (enam ribu) meter kubik atau lebih per tahun diberikan oleh Kepala BKPM atas nama Menteri. (2) IUIPHHK dengan Kapasitas Produksi di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik sampai dengan kurang dari 6.000 (Enam Ribu) meter kubik per tahun diberikan oleh Gubernur. (3) IPKR dengan kapasitas sampai 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun yang berada di Pulau Jawa, Bali dan Lombok, diberikan oleh Lurah/Kepala Desa. (4) IPKR dengan kapasitas sampai 2.000 (dua ribu) meter kubik per tahun yang berada di Luar Pulau Jawa, Bali dan Lombok, diberikan oleh Bupati/Walikota.
