Pasal 2
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
(1) Jenis Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK), terdiri dari : a. Industri penggergajian kayu, dengan ragam produk antara lain kayu gergajian dan palet kayu; b. Industri panel kayu, dengan ragam produk antara lain veneer, plywood, LVL, fancy plywood, plywood faced bambu, blockboard, cementboard, particle board;
c. Industri biomassa kayu, dengan ragam produk antara lain wood pellet, atau arang kayu; d. Industri serpih kayu (wood chips). (2) Industri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat terintegrasi dengan industri lanjutan. (3) Industri lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memperoleh izin dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) dapat dibangun dengan industri kayu lanjutan dengan menggunakan bahan baku kayu dari sumber yang sah. (5) Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK) berupa pengolahan bahan baku yang berasal dari hasil hutan bukan kayu yang dipungut langsung dari hutan, antara lain pengolahan rotan, sagu, nipah, bambu, kulit kayu, daun, buah atau biji, dan getah.
