PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Pasal 45
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemberian IUIPHH dan Izin Perluasan tetap tunduk pada ketentuan tentang bidang usaha tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu bagi penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat kepemilikan modal asing pada permohonan IUIPHH, persyaratan permohonan IUIPHH dilengkapi dengan izin prinsip penanaman modal yang diterbitkan oleh Kepala BKPM.
