PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Pasal 44
BAB 13 — SANKSI
(1) Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan diluar pelanggaran pidana yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 dan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2013, dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri.
