PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Pasal 46
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka permohonan semua jenis Izin Usaha Industri yang telah ada dan telah memenuhi persyaratan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap diproses sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Terhadap IUIPHH yang sudah ada tetap sah dan berlaku, dan selanjutnya menyesuaikan dengan Peraturan ini. (3) Dalam hal perluasan IUPHHK lebih dari 2000 (dua ribu) sampai dengan 6000 (enam ribu) meter kubik, diberikan oleh Kepala Dinas
Kehutanan Provinsi wajib dilengkapi dengan pembaharuan Izin lingkungan minimal SPPL.
