PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Pasal 41
BAB 11 — PERUBAHAN (ADDENDUM) IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
(1) Perubahan (addendum) izin usaha industri primer hasil hutan dapat dilaksanakan sebagai akibat perubahan/penggantian nama perusahaan pemegang izin dengan atau tanpa mengubah badan hukum pemegang izin. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur, dan Direktur menerbitkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
