PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Pasal 40
BAB 10 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh : a. Direktur untuk IPHHK dengan kapasitas produksi diatas 2.000 (dua ribu) meter kubik sampai dengan 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun atau lebih dan IUIPHHK dan/atau IUIPHHBK yang industrinya berada dalam areal IUPHHK dan/atau IUPHHBK; b. Gubernur u.p Kepala Dinas Provinsi untuk IPHHK dengan kapasitas produksi kurang dari 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun atau IPHHBK; c. Kepala UPT atau Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota untuk IPKR dan IPPK. (2) Dalam hal terdapat pelanggaran administratif berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
