Pasal 39
BAB 9 — HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEMEGANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN, IPKR dan IPPK
(1) Pemegang IPKR dan IPPK wajib : a. menjalankan usaha industri sesuai dengan izin yang dimiliki; b. mengajukan izin perluasan, apabila merencanakan perluasan produksi melebihi 30% (tiga puluh perseratus) dari kapasitas produksi yang diizinkan; c. menyusun rencana pemenuhan bahan baku industri (RPBBI) setiap tahun dan disampaikan kepada Direktur atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan melampirkan copy Sertifikat Legalitas Kayu atau Kontrak Sertifikasi dengan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu dalam hal sertifikasi masih dalam proses atau Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) sesuai ketentuan yang berlaku; d. menyusun dan menyampaikan laporan bulanan realisasi pemenuhan dan penggunaan bahan baku serta produksi; e. membuat dan menyampaikan laporan mutasi kayu bulat (LMKB) atau laporan mutasi hasil hutan bukan kayu (LMHHBK); f. membuat dan menyampaikan laporan mutasi hasil hutan olahan (LMHHO);
g. melaporkan secara berkala kegiatan dan hasil industrinya kepada pemberi izin dan instansi yang diberikan kewenangan dalam pembinaan dan pengembangan industri primer hasil hutan; dan h. menerima/meminta bantuan tenaga pengukuran dan wajib pengujian sertifikat dari IUIPHH yang menerima kayu olahan atau IUPHH mitra kerjanya.
