Pasal 38
BAB 9 — HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEMEGANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN, IPKR dan IPPK
(1) Pemegang IUIPHH wajib : a. menjalankan usaha industri sesuai dengan izin yang dimiliki; b. mengajukan izin perluasan, apabila merencanakan perluasan produksi melebihi 30% (tiga puluh perseratus) dari kapasitas produksi yang diizinkan; c. menyusun rencana pemenuhan bahan baku industri (RPBBI) setiap tahun dan disampaikan kepada Direktur atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan melampirkan copy Sertifikat Legalitas Kayu atau Kontrak Sertifikasi dengan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu dalam hal sertifikasi masih dalam proses atau Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP) sesuai ketentuan yang berlaku; d. menyusun dan menyampaikan laporan bulanan realisasi pemenuhan dan penggunaan bahan baku serta produksi; e. membuat dan menyampaikan laporan mutasi kayu bulat (LMKB) atau laporan mutasi hasil hutan bukan kayu (LMHHBK); f. membuat dan menyampaikan laporan mutasi hasil hutan olahan (LMHHO); g. melaporkan secara berkala kegiatan dan hasil industrinya kepada pemberi izin dan instansi yang diberikan kewenangan dalam pembinaan dan pengembangan industri primer hasil hutan; h. memiliki dan/atau mempekerjakan tenaga pengukuran dan pengujian hasil hutan bersertifikat; i. menyampaikan pemberitahuan tertulis apabila mengadakan perubahan terhadap nama, alamat dan atau penanggung jawab perusahaan selambat lambatnya 1 (satu) bulan setelah perubahan dilakukan;
j. melaksanakan upaya keseimbangan supply-demand dan kelestarian sumber bahan baku, antara lain melalui upaya meningkatkan penggunaan bahan baku kayu dari non hutan alam (kayu dari hutan tanaman, hutan rakyat dan peremajaan perkebunan), serta melakukan kerjasama atau kemitraan dengan masyarakat dalam pengadaan bahan baku dari hasil pembangunan hutan tanaman dan hutan rakyat serta secara aktif melakukan penanaman atau membantu pengadaan bibit kepada masyarakat dengan rasio mengolah 1 (satu) meter kubik kayu diwajibkan membantu pengadaan bibit 5-10 pohon, antara lain untuk jenis-jenis cepat tumbuh; k. mengurus/menyesuaikan Sertifikat Legalitas Kayu sesuai dengan kapasitas produksi; l. memfasilitasi sertifikasi legalitas kayu hutan rakyat yang menjadi mitra industri dalam pemenuhan jaminan pasokan bahan baku; dan m. menggunakan bahan baku dan/atau produk yang telah memiliki S-PHPL atau S-LK atau Deklarasi Kesesuaian Pemasok. (2) Ketentuan pedoman penyusunan dan penyampaian Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diatur dengan Peraturan Menteri.
