PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Pasal 37
BAB 9 — HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEMEGANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN, IPKR dan IPPK
Setiap pemegang IUIPHH, IPKR dan IPPK memiliki hak untuk : a. Memperoleh kepastian dalam menjalankan usahanya; dan/atau b. Mendapatkan pelayanan dan pembinaan teknis dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
