Pasal 36
BAB 8 — PERUBAHAN KOMPOSISI DAN PERUBAHAN PENGGUNAAN MESIN PRODUKSI UTAMA pada IPPK
(1) Perubahan penggunaan mesin produksi utama dapat dilakukan dengan penggantian dan/atau penambahan mesin produksi utama dalam rangka peningkatan produktifitas, diversifikasi bahan baku atau diversifikasi produk. (2) Mesin produksi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah mesin-mesin produksi pada jenis IPHHK/IPHHBK yang berpengaruh langsung terhadap kapasitas produksi. (3) Pemegang IUIPHH yang melakukan Perubahan penggunaan mesin produksi utama wajib mengajukan permohonan kepada : a. Direktur untuk industri primer hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun atau lebih dan IUIPHHK dan/atau IUIPHHBK yang industrinya berada dalam areal IUPHHK dan/atau IUPHHBK; b. Gubernur u.p. Kepala Dinas Provinsi untuk industri primer hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi diatas 2000 (dua ribu) meter kubik sampai dengan kurang dari 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun; (4) Berdasarkan surat permohonan perubahan penggunaan mesin produksi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur atau Gubernur sesuai kewenangannya menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemegang IUIPHH untuk melakukan perubahan penggunaan mesin produksi utama dan menyampaikan laporan realisasi peremajaan mesin tiap bulan. (5) Dalam hal terjadi penambahan/pengurangan nilai investasi akibat adanya penambahan/penggantian mesin-mesin produksi utama, pemohon wajib menjelaskan perubahan nilai investasi tersebut sebagaimana format pada lampiran VI, sebagai salah satu kelengkapan permohonan perubahan penggunaan mesin produksi utama. (6) Berdasarkan laporan realisasi perubahan penggunaan mesin produksi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur atau Gubernur sesuai kewenangannya menugaskan Tim untuk melakukan pemeriksaan lapangan perubahan penggunaan mesin produksi utama yang hasilnya dilaporkan kepada Direktur atau Kepala Dinas Provinsi. (7) Berdasarkan laporan, Direktur atau Gubernur sesuai kewenangannya menerbitkan surat persetujuan perubahan penggunaan mesin
produksi utama sepanjang tidak menambah kapasitas produksi sebagaimana format pada lampiran IX.
