Pasal 42
BAB 12 — PEMINDAHAN LOKASI IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
(1) Pemindahan lokasi IUIPHH dapat dilakukan dalam : a. satu kecamatan; b. antar kecamatan dalam satu wilayah Kabupaten/Kota; c. antar Kabupaten/Kota dalam satu wilayah Provinsi; atau d. antar Provinsi. (2) Dalam hal pemegang izin akan memindahkan lokasi IUIPHH, wajib mengajukan permohonan kepada pemberi izin. (3) Pemindahan lokasi IUIPHH antar kecamatan dalam satu wilayah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau Izin Lingkungan di lokasi yang baru berikut dokumennya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pemindahan lokasi IUIPHH antar kabupaten dalam satu wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau Izin Lingkungan di lokasi yang baru berikut dokumennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemindahan lokasi IUIPHH dalam satu kecamatan, antar kecamatan dalam satu wilayah kabupaten dan antar kabupaten dalam satu wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui mekanisme adendum izin lama. (6) Pemindahan lokasi IUIPHH antar Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan melalui mekanisme permohonan IUIPHH baru. (7) Permohonan izin pemindahan lokasi sebagaimana dimaksud ayat (5) dan ayat (6), disampaikan kepada Menteri u.p. Kepala BKPM atau Kepala Dinas Provinsi sesuai kewenangannya. (8) Direktur Jenderal melalui Direktur atau Kepala Dinas Provinsi sesuai kewenangannya melakukan penelaahan teknis permohonan izin pemindahan lokasi sebagaimana dimaksud ayat (5) dan ayat (6) yang dimohon paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dan menyampaikan hasil penelaahan teknis kepada Direktur Jenderal sesuai kewenangannya. (9) Dalam hal hasil penelaahan teknis sebagaimana dimaksud ayat (8) tidak memenuhi syarat, Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi sesuai kewenangannya menerbitkan surat penolakan.
(10) Dalam hal hasil penelaahan teknis sebagaimana dimaksud ayat (8) memenuhi syarat, Direktur Jenderal atau Kepala Dinas Provinsi menyiapkan dan menyampaikan konsep surat keputusan Kepala BKPM atas nama Menteri atau Gubernur untuk ditandatangani sebagai surat keputusan pemberian izin pemindahan lokasi.
