PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Pasal 30
BAB 6 — IUIPHHK ATAU IUIPHHBK DALAM IUPHHK ATAU DALAM AREAL IUPHHBK ATAU DALAM AREAL PENGELOLA HUTAN
(1) Dalam hal permohonan IPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) tidak memenuhi syarat, kepala Balai dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menolak permohonan.
(2) Dalam hal memenuhi syarat teknis lapangan, Kepala Balai menerbitkan IPPK dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.
