Pasal 31
BAB 6 — IUIPHHK ATAU IUIPHHBK DALAM IUPHHK ATAU DALAM AREAL IUPHHBK ATAU DALAM AREAL PENGELOLA HUTAN
(1) Berdasarkan Izin IPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pemegang izin IPPK wajib menyampaikan laporan kemajuan realisasi pembangunan pabrik dan sarana produksi tiap bulan kepada Kepala Balai di lapangan dan hasilnya dilaporkan kepada Direktur dengan format sebagaimana Lampiran III. (2) Berdasarkan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemegang Izin IPPK tidak merealisasikan kegiatan di lapangan sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan maka Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali dalam tenggang waktu masing-masing 6 (enam) bulan kalender sejak saat surat teguran diterbitkan. (3) Dalam hal materi tanggapan atas teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterima, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat pembatalan teguran. (4) Dalam hal materi tanggapan atas teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diterima, Direktur Jenderal menyampaikan konsep Keputusan pembatalan Izin IPPK kepada Kepala BKPM melalui Sekretaris Jenderal. (5) Sebelum diterbitkan Keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemegang izin dipanggil dalam rangka menerapkan asas audi et alteram partem (mendengar kedua belah pihak sebelum diputuskan). (6) Berdasarkan konsep Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala BKPM atas nama Menteri dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menerbitkan surat pembatalan Izin IPPK.
