Pasal 29
BAB 6 — IUIPHHK ATAU IUIPHHBK DALAM IUPHHK ATAU DALAM AREAL IUPHHBK ATAU DALAM AREAL PENGELOLA HUTAN
(1) Dalam hal hasil penelaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dinyatakan tidak memenuhi syarat, Direktur Jenderal menyampaikan hasil penelaahan tersebut kepada Kepala BKPM yang berisi penolakan permohonan melalui Sekretaris Jenderal dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja. (2) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BKPM dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menerbitkan surat penolakan permohonan izin. (3) Dalam hal hasil penelaahan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dinyatakan memenuhi syarat, Direktur Jenderal menyampaikan konsep Keputusan tentang Pemberian IPPK kepada Kepala BKPM melalui Sekretaris Jenderal paling lambat 2 (dua) hari kerja. (4) Berdasarkan konsep Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal melakukan penelaahan hukum terhadap konsep Keputusan Pemberian IPPK dan menyampaikannya kepada Kepala BKPM paling lambat 3 (tiga) hari kerja. (5) Berdasarkan konsep Keputusan yang disampaikan Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala BKPM atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Pemberian IPPK paling lambat 3 (tiga) hari kerja dengan format sebagaimana Lampiran VII.
