Pasal 28
BAB 6 — IUIPHHK ATAU IUIPHHBK DALAM IUPHHK ATAU DALAM AREAL IUPHHBK ATAU DALAM AREAL PENGELOLA HUTAN
(1) Kepala BKPM dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja melakukan pemeriksaan atas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (L.O) yang ditempatkan pada BKPM.
(2) Dalam hal permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 25, berkas permohonan dikembalikan. (3) Dalam hal permohonan memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), L.O meneruskan permohonan IPPK kepada Sekretaris Jenderal untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja. (4) Direktur Jenderal melalui Direktur melakukan penelaahan teknis dalam rangka penetapan kapasitas produksi IPPK paling lambat 5 (lima) hari kerja dan menyampaikan hasil penelaahan teknis kepada Direktur Jenderal. (5) Kepala Balai menelaah pemohonan IPPK di areal HTR dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja, dan melakukan verifikasi lapangan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.
