PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Pasal 27
BAB 6 — IUIPHHK ATAU IUIPHHBK DALAM IUPHHK ATAU DALAM AREAL IUPHHBK ATAU DALAM AREAL PENGELOLA HUTAN
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 24 dan Pasal 25 disampaikan kepada Menteri u.p. Kepala BKPM dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Gubernur dan Bupati/Walikota. (2) Pemohon izin IPPK di areal HTR diajukan kepada Kepala Balai dengan tembusan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota.
