PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Pasal 26
BAB 6 — IUIPHHK ATAU IUIPHHBK DALAM IUPHHK ATAU DALAM AREAL IUPHHBK ATAU DALAM AREAL PENGELOLA HUTAN
(1) Industri Portable Pengolahan Kayu (IPPK) dapat beroperasi dan diberikan kepada : a. Pemegang IUPHHK; b. Pengelola Hutan. (2) Jenis industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk mengolah limbah pembalakan di areal pemegang IUPHHK HA/HPH atau Pengelola hutan. (3) Pengecualian ayat (2) dapat digunakan di areal IUPHHK-HT/HTI atau HTR. (4) Jenis mesin portable sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain portable band saw atau portable circular saw dan/atau portable rotary peeler atau portable slicer dan/atau portable chipper.
