Pasal 21
BAB 4 — IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN BUKAN KAYU (IUIPHHBK)
(1) Berdasarkan IUIPHHBK sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 Pemegang Izin wajib membangun pabrik dan sarana produksi sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan dan menyampaikan laporan kemajuan realisasi pembangunan pabrik dan sarana produksi tiap bulan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi. (2) Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi melakukan pemeriksaan lapangan terkait realisasi pembangunan pabrik dan sarana produksi kepada pemegang IUIPHHBK. (3) Berdasarkan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemegang IUIPHHBK tidak merealisasikan pembangunan industri sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan maka Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi sesuai skala usaha menerbitkan surat teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali dalam tenggang waktu masing-masing 6 (enam) tahun. (4) Dalam hal materi tanggapan atas teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menerbitkan Keputusan pembatalan teguran sesuai skala usaha. (5) Dalam hal materi tanggapan atas teguran kedua tidak dapat diterima, Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja menerbitkan Keputusan pembatalan IUIPHHBK.
