Pasal 20
BAB 4 — IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN BUKAN KAYU (IUIPHHBK)
(1) Jenis industri PHHBK berupa usaha skala kecil, skala menengah atau skala besar, wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) untuk mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI). (2) Setiap pendirian atau perluasan industri primer hasil hutan bukan kayu skala menengah dan skala besar, wajib memiliki izin usaha industri atau izin perluasan. (3) Industri primer hasil hutan bukan kayu skala kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diberikan kepada : a. perorangan; atau b. koperasi. (4) Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu skala menengah dan skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan kepada : a. perorangan; b. koperasi; c. BUMS; d. BUMD; atau e. BUMN.
(5) Persyaratan pemberian IUIPHHBK skala kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan ketetentuan : a. untuk perorangan berupa copy KTP, surat keterangan tanah (milik/sewa), NPWP, izin/keterangan yang berkaitan dengan bangunan yang digunakan, dan daftar tenaga kerja; b. untuk koperasi berupa akte pendirian koperasi perubahannya yang telah disahkan Notaris beserta, surat keterangan tanah (milik/sewa), NPWP, izin/keterangan yang berkaitan dengan bangunan yang digunakan, dan daftar tenaga kerja. (6) Persyaratan pemberian IUIPHHBK skala menengah dan skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berupa : a. Surat dan Daftar isian permohonan sebagaimana pada lampiran I; b. Akte pendirian perusahaan atau koperasi atau copy KTP untuk perorangan; c. Izin Lingkungan atau SPPL; d. NPWP. (7) Permohonan IUIPHHBK skala kecil disampaikan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Gubernur dan Kepala Balai. (8) Permohonan IUIPHHBK skala menengah dan skala besar disampaikan kepada Gubernur u.p. Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Menteri, Bupati/Walikota, dan Direktur. (9) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (5) dan ayat (6) tidak memenuhi syarat, maka Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi menerbitkan surat penolakan permohonan sesuai skala usaha kecil atau menengah atau skala besar sebagaimana ayat (7) dan ayat (8) paling lambat 2 (dua) hari kerja dan berkas dikembalikan kepada pemohon. (10) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memenuhi syarat, Bupati/Walikota menerbitkan IUIPHHBK skala kecil dalam waktu 5 (lima) hari kerja. (11) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memenuhi syarat, Gubernur menerbitkan IUIPHHBK paling lambat 5 (lima) hari kerja. (12) Dalam hal Bupati/Walikota tidak menerbitkan IUIPHHBK sebagaimana dimaksud dalam ayat (10), Kepala Balai menerbitkan IUIPHHK dalam waktu 2 (dua) hari kerja.
(13) Dalam hal Gubernur tidak menerbitkan IUIPHHBK sebagaimana dimaksud dalam ayat (11), Direktur Jenderal menerbitkan IUIPHHK dalam waktu 2 (dua) hari kerja.
