Pasal 19
BAB 3 — IZIN PERLUASAN IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
(1) Pemegang IUIPHHK dapat melakukan produksi melebihi kapasitas izin produksi sampai dengan 30% (tiga puluh persen) setelah melapor kepada Direktur dan diverifikasi oleh Kepala Balai.
(2) Dalam hal IUIPHHK merencanakan peningkatan kapasitas produksi lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas izin produksi, pemegang IUIPHHK wajib mengajukan izin perluasan IUIPHHK kepada : a. Menteri untuk total kapasitas produksi 6.000 (enam ribu) meter kubik atau lebih per tahun; atau b. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi untuk total kapasitas produksi lebih dari 2.000 (dua ribu) meter kubik sampai dengan kurang dari 6.000 (enam ribu) meter kubik per tahun; (3) Tahapan permohonan izin perluasan mengacu pada tahapan permohonan izin sebagaimana diatur dalam peraturan ini, dengan persyaratan cukup memperbaharui izin lingkungan atau SPPL. (4) IPKR tidak diizinkan untuk memperluas kapasitas di atas 2.000 (dua ribu) meter kubik.
