PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Pasal 18
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN KAYU
(1) Persyaratan Pemohon IPKR di luar Pulau Jawa, Bali dan Lombok terdiri dari: a. Fotocopy KTP dan surat keterangan kepemilikan tanah seperti Sertifikat Hak Milik atau letter C atau girik atau surat sewa tanah. b. Jenis alat yang digunakan dibuktikan dengan kwitansi pembelian atau surat sewa. (2) Permohonan diajukan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan Kepala Desa dan Kepala Balai. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi syarat, Bupati/Walikota dalam waktu 5 (lima) hari kerja menerbitkan IPKR. (4) Dalam hal Bupati/Walikota tidak menerbitkan IPKR sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Balai dalam waktu 3 (tiga) hari kerja menerbitkan IPKR.
