PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-13-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Pasal 22
BAB 5 — IZIN PERLUASAN IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN BUKAN KAYU
(1) Pemegang IUIPHHBK dapat melakukan produksi melebihi kapasitas izin produksi sampai dengan 30% (tiga puluh persen) setelah melaporkan perluasan kepada Direktur atau Kepala Dinas Provinsi dan diverifikasi Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
(2) Dalam hal IUIPHHBK merencanakan peningkatan kapasitas produksi lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas izin produksi, pemegang IUIPHHBK wajib mengajukan izin perluasan IUIPHHBK. (3) Tahapan permohonan izin perluasan IUIPHHBK mengacu pada tahapan permohonan izin sebagaimana diatur dalam peraturan ini, dengan persyaratan cukup memperbaharui izin lingkungan atau SPPL.
