Pasal 9
BAB 6 — PENCAIRAN
(1) Pemberian Bantuan Lainnya dalam bentuk barang dan/atau jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa dengan cara: a. kontraktual; atau b. swakelola. (2) Pengadaan barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (3) Dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa untuk Bantuan Lainnya yang disalurkan dalam bentuk barang dan/atau jasa kepada penerima Bantuan Lainnya, PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dan/atau jasa dengan penyedia barang. (4) Pengadaan barang dan/atau jasa yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat termasuk pelaksanaan penyaluran barang dan/atau jasa sampai dengan diterima oleh penerima Bantuan Lainnya. (5) Pencairan dana Bantuan Lainnya dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penyedia barang dan/atau jasa melalui mekanisme: a. Pembayaran Langsung (LS); atau
b. UP. (6) Pelaksanaan penyaluran Bantuan Lainnya dalam bentuk barang dan/atau jasa kepada penerima Bantuan Lainnya dilakukan oleh: a. PPK; atau b. Penyedia barang dan/atau jasa sesuai kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Pencairan Bantuan Lainnya yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dan huruf c, dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap. (8) Penentuan pencairan secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan. (9) Pencairan dana Bantuan Lainnya dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diberikan kepada perseorangan dilaksanakan secara sekaligus berdasarkan Surat Keputusan. (10) Pencairan dana Bantuan Lainnya yang diberikan kepada Kelompok Masyarakat dan Lembaga Pemerintah atau Lembaga Non Pemerintah dapat dilakukan sekaligus atau bertahap berdasarkan Surat Keputusan dan perjanjian kerja sama antara penerima Bantuan Lainnya dengan PPK. (11) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), paling sedikit memuat : a. hak dan kewajiban kedua belah pihak; b. jumlah bantuan yang diberikan; c. tata cara dan syarat penyaluran; d. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menggunakan bantuan sesuai rencana yang telah disepakati; e. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara; f. sanksi;
g. penyampaian laporan penggunaan dana secara berkala kepada PPK; dan h. penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
