Pasal 8
BAB 6 — PENCAIRAN
(1) Pembayaran Bantuan lainnya yang ditetapkan oleh KPA yang diberikan kepada perseorangan dalam bentuk uang yang disalurkan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima bantuan, melalui mekanisme LS. (2) Kelompok masyarakat, lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah penerima bantuan lainnya mengajukan permohonan pembayaran dengan dilampiri dokumen pencairan dana sesuai dengan perjanjian kerja sama. (3) Penerima Bantuan Lainnya mengajukan permohonan pencairan dana Bantuan Lainnya kepada PPK dengan mekanisme sebagai berikut: a. pembayaran sekaligus atau tahap I dilampiri:
rencana pengeluaran dana Bantuan Lainnya yang akan dicairkan secara sekaligus atau bertahap;
perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; dan
kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan. b. pembayaran tahap selanjutnya dilampiri:
kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan; dan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB). (4) SPTB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 dibuat sesuai format tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
