Pasal 7
BAB 6 — PENCAIRAN
(1) Pencairan dana Bantuan Lainnya diberikan dalam bentuk uang kepada penerima Bantuan Lainnya melalui mekanisme: a. LS ke rekening penerima dana Bantuan Lainnya, atau b. UP. (2) Pencairan bantuan lainnya yang ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap. (3) Penentuan pencairan dana Bantuan Lainnya secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan. (4) Pencairan dana Bantuan Lainnya yang ditetapkan oleh KPA dalam bentuk uang yang diberikan kepada perseorangan dilaksanakan secara sekaligus berdasarkan Surat Keputusan. (5) Pencairan dana bantuan lainnya ditetapkan oleh KPA yang diberikan kepada Kelompok Masyarakat dan Lembaga Pemerintah atau Lembaga Non Pemerintah dapat dilakukan sekaligus atau bertahap berdasarkan Surat Keputusan dan perjanjian kerja sama antara penerima bantuan lainnya yang ditetapkan oleh KPA dengan PPK.
(6) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5), paling sedikit memuat : a. hak dan kewajiban kedua belah pihak; b. jumlah bantuan yang diberikan; c. tata cara dan syarat penyaluran; d. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Lainnya untuk menggunakan bantuan sesuai rencana yang telah disepakati; e. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Lainnya untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara; f. Sanksi; g. melaporkan penggunaan dana secara berkala kepada PPK; dan h. penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
