Pasal 6
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4, Penanggung Jawab Program MENETAPKAN Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Lainnya, sebagai dasar penyaluran Bantuan Lainnya oleh KPA.
(2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat : a. dasar hukum pemberian Bantuan Lainnya; b. tujuan penggunaan Bantuan Lainnya; c. pemberi bantuan Bantuan Lainnya; d. persyaratan penerima Bantuan Lainnya; e. bentuk Bantuan Lainnya; f. alokasi anggaran dan rincian jumlah Bantuan Lainnya; g. tata kelola pencairan dana Bantuan Lainnya; h. penyaluran Bantuan Lainnya; i. pertanggungjawaban Bantuan Lainnya; j. ketentuan perpajakan; dan k. sanksi. (3) PPK melakukan seleksi penerima Bantuan Lainnya berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan di dalam petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). (4) Seleksi penerima Bantuan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan. (5) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK MENETAPKAN Surat Keputusan penerima Bantuan Lainnya yang disahkan oleh KPA. (6) Surat Keputusan penerima Bantuan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merupakan dasar pemberian Bantuan Lainnya. (7) Penetapan Surat Keputusan oleh PPK dan pengesahan Surat Keputusan oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif. (8) Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Bantuan Lainnya dalam bentuk uang paling sedikit memuat:
Identitas penerima bantuan;
Nominal Uang; dan
Nomor rekening penerima bantuan untuk Bantuan Lainnya dalam bentuk uang yang disalurkan melalui mekanisme transfer. b. untuk Bantuan Lainnya dalam bentuk barang/jasa paling sedikit memuat:
Identitas penerima bantuan;
Jumlah barang/jasa; dan
Nilai nominal barang/jasa.
