Pasal 5
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) Pengalokasian anggaraan Bantuan Lainnya dilaksanakan sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Bantuan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dialokasikan pada kelompok Akun Belanja Barang Lainnya untuk diserahkan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah daerah, dan/atau lembaga non pemerintah. (3) Tata cara pengalokasian anggaran Bantuan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. (4) Anggaran Bantuan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam DIPA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
