Pasal 4
BAB 4 — BENTUK BANTUAN LAINNYA
(1) Bentuk Bantuan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi : a. fasilitasi pemantauan dan pelaporan pengendalian kebakaran hutan dan lahan; b. fasilitasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan; c. fasilitasi pengembangan perhutanan masyarakat pedesaan berbasis konservasi; d. fasilitasi gerakan aksi penyelamatan sumber daya alam; e. fasilitasi pengembangan sistem informasi lingkungan hidup dan kehutanan; f. fasilitasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan; g. fasilitasi rehabilitasi hutan dan lahan; h. fasilitasi pemberdayaan masyarakat; i. fasilitasi infrastruktur hijau; j. fasilitasi instalasi pengolah limbah komunal; dan k. fasilitasi biodigester. (2) Bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kepada : a. perseorangan; b. kelompok masyarakat; dan c. lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah. (3) Bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk: a. uang; b. barang; dan/atau c. jasa. (4) PA menunjuk Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menyusun petunjuk teknis penyaluran Bantuan Lainnya.
(5) Petunjuk teknis penyaluran Bantuan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh masing-masing Pejabat Eselon I. (6) KPA MENETAPKAN penerima, dan bentuk pemberian Bantuan Lainnya berdasarkan Petunjuk Teknis. (7) Pemberian bantuan lainnya kepada penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan dengan Surat Keputusan PPK dan disahkan oleh KPA.
