Pasal 10
BAB 7 — PEMBAYARAN
(1) Pembayaran bantuan lainnya yang diberikan kepada perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), disalurkan secara langsung dari rekening kas negara ke rekening penerima Bantuan Lainnya melalui mekanisme LS. (2) Kelompok Masyarakat, Lembaga Pemerintah atau Lembaga Non Pemerintah penerima Bantuan Lainnya mengajukan permohonan pembayaran dengan dilampiri dokumen pencairan dana sesuai dengan perjanjian kerja sama. (3) Pengajuan permohonan pembayaran secara sekaligus atau Tahap I dilampiri : a. perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Lainnya; dan b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Lainnya. (4) Pengajuan permohonan pembayaran Tahap II dan selanjutnya dilampiri : a. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Lainnya; dan b. laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua/ Pimpinan penerima Bantuan Lainnya. (5) PPK melakukan pengujian permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Lainnya.
(6) PPK menandatangani perjanjian kerjasama dan mengesahkan kuitansi bukti penerimaan uang serta menerbitkan SPP setelah pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), telah sesuai dengan Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Lainnya. (7) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis, PPK menyampaikan informasi kepada penerima bantuan lainnya untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen permohonan. (8) SPP untuk pembayaran secara sekaligus atau tahap pertama disampaikan kepada PP-SPM dengan dilampiri: a. perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Lainnya dan PPK; dan b. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Lainnya dan disahkan oleh PPK. (9) SPP untuk pembayaran tahap kedua dan seterusnya disampaikan kepada PP- SPM dengan dilampiri : a. kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima Bantuan Lainnya dan disahkan oleh PPK; dan b. laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua/ Pimpinan penerima Bantuan Lainnya.
